PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA BANDING PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI PENGADILAN PAJAK (STUDI KASUS PADA PT. MPFI)

Anisya Sukmawati, Aan Bukhori

Abstract


Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak (Studi Kasus pada PT. MPFI). Penelitian ini membahas pelaksanaan penyelesaian sengketa banding Pajak Pertambahan Nilai studi kasus pada PT. MPFI di Pengadilan Pajak. Sengketa banding ini diawali dengan keberatan wajib pajak atas terbitnya SKPKB oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Banding dalam penyelesaian sengketa Pajaki  Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan banding dari PT. MPFI telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan banding tidak berpengaruh pada terhadap PPN yang masih harus dibayar, karena tarif PPN atas Penjualan Ekspor adalah 0% dan tidak terdapat sanksi administrasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan kepada Wajib Pajak diharapkan dapat mengkaji lebih dalam tentang Undang-Undang atau peraturan tentang penggunaan tanggal kurs yang digunakan dalam mengonversi kedalam mata uang rupiah pada pelaporan PPN, sehingga tidak terjadi koreksi lagi pada masa pajak berikutnya, kemudian dalam melakukan koreksi seharusnya Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dengan komprehensif, yaitu dengan memadukan beberapa dasar peraturan terkait pokok koreksi. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak diharapkan untuk lebih meningkatkan penyuluhan, dan koordinasi dengan mitra Bank Persepsi serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi yang terintegrasi.

 


Keywords


Sengketa Pajak; Banding Pajak; Pajak Pertambahan Nilai

Full Text:

PDF

References


Mukhtar, 2013. Metode Penelitian Deskriftif Kualitatif. In: Metode Penelitian Deskriftif Kualitatif. Jakarta: GP Press Group

Resmi, Siti. 2017. Perpajakan Teori dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta.

Sahid, Iqbal. 2015. Analisis Penyelesaian Sengketa Banding atas Kasus Pajak Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak. Program Studi Perpajakan, FIA UB. Malang.

Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Edisi 7, Jakarta : Salemba Empat

Sukmadinata, Nana Syaodih. 2009. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya

Rasfina, Mita. 2012. Analisis Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Banding Tarif Bea Masuk Di Pengadilan Pajak. Program Studi Administrasi Fiskal, FISIP UI.Depok

Lisnawati, Ika. 2009. Analisis Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Atas Kasus Banding Perusahaan “X” Melalui Pengadilan Pajak. Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109724.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.




DOI: http://dx.doi.org/10.21776/ub.vokasindo.2021.009.1.2

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Anisya Sukmawati, Aan Bukhori

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.