ANALISIS TINGKAT KESEIMBANGAN (EKUALISASI) PPh PASAL 21 DENGAN BIAYA GAJI PADA SPT TAHUNAN BADAN PT. X

Amelia Ika Pratiwi, Muhammad Rizky Andhika Pratama

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mencapai ekualisasi PPh Pasal 21 dengan pengakuan biaya gaji yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badannya, Penelitian ini dilakukan karena diterimanya SP2DK oleh PT. X yang menjelaskan adanya perbedaan biaya gaji dalam SPT Masa PPh Pasal 21 nya dengan biaya gaji yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan yang dilaporkan oleh perusahaan. Kurangnya pengawasan perusahaan dapat menimbulkan perbedaan pelaporan tersebut, selain karena kurangnya pengawasan, hal ini juga terjadi karena kurangnya pengetahuan PT. X khusunya perpajakan, akhirnya perbedaan biaya gaji pada SPT Masa PPh Pasal 21 dan biaya gaji pada SPT Tahunan Badan tahun 2017 inilah yang dijadikan sebagai objek penelitian oleh penulis, penelitian ini dilakukan menggunakan teknik analisis kuantitatif. Hasil dari penelitian ini adalah : untuk mencapai kesimbangan antara PPh Pasal 21 dengan biaya gaji pada SPT Tahunan Badan, hal ini disebabkan karena adanya SPT Masa bulan Desember 2017 yang tidak dilaporkan tetapi sudah dibayar. Besarnya Biaya gaji yang sudah dibayarkan sebesar Rp 3.209.863.582,91, sedangkan pada SPT Tahunan Badannya hanya dilaporkan sebesar Rp.2.966.623.854,44, sehingga perbedaan ini perlu diekualisasi oleh PT. X sebesar Rp 243.239.728,48.

 


Keywords


Pemerikasaan tingkat kesimbangan (ekualisasi) PPh Pasal 21; biaya gaji; laporan L/R(SPT Tahunan Badan)

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.21776/ub.vokasindo.2021.009.1.4

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Amelia Ika Pratiwi, Muhammad Rizky Andhika Pratama

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.