ANALISIS PERUBAHAN TARIF PROGRESIF PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI PADA UNDANG –UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Abstract
Abstrak: Analisis Perubahan Tarif Progresif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pada Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif pada pajak penghasilan orang pribadi yang sebelumnya hanya terdapat 4 (empat) lapisan tarif pajak sekarang bertambah 5 (lima) lapisan tarif pajak yang sebelumnya maksimal 30% menjadi 35%. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data primer. Pada hasil perhitungan yang diperoleh bahwa menerapkan peraturan yang baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pajak yang dibayarkan lebih kecil dibandingkan dengan menggunakan tarif lama dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kata Kunci: Tarif Progresif; Pajak Penghasilan Orang Pribadi, UU HPP.
Full Text:
PDFReferences
Arianty,F. 2023. Analisis Perubahan Tarif Progresif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Ditinjau Dari Azaz Keadilan. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan (JABT), Volume 5.
Mardiasmo. 2019. Perpajakan. Yogyakarta. Penerbit: Andi.
Moleong, Lexy J. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Republik Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi Lapisan Pajak Penghasilan Baru di UU HPP
Undang – Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Dinda Amelia Kusumastuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.