IMPLEMENTASI ESTATE REGULATION DALAM PENERTIBAN PKL DI KAWASAN INDUSTRI PT JIEP

Azna Abrory Wardana, Mochammad Rifa Amrullah

Abstract


Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri. Kawasan industri wajib memiliki tata tertib, PT JIEP selaku pengelola sekaligus pengembang kawasan industri mengeluarkan estate regulation sebagai salah satu tata tertib di kawasan industri yang dikelolanya. Pada Bab VI poin 2.3 estate regulation, terdapat ketentuan bahwa PKL yang melakukan kegiatan-kegiatannya di area yang tidak diperkenankan oleh PT JIEP dan harus berada di lokasi yang sudah ditentukan oleh PT JIEP. Akan tetapi masih banyak PKL yang berjualan. Penelitian ini membahas tentang penertiban terkait kegiatan PKL yang berjualan di area kawasan industri secara bebas. Dan pembahasan ditekankan terhadap bagaimana pelaksanaan serta hambatan maupun upaya PT JIEP dalam penertiban PKL di Kawasan Industri Pulogadung. Apakah sudah sudah berjalan dengan baik sesuai regulasi yang berlaku. Data penelitian ini didapat melalui hasil wawancara melalui salah satu karyawan Unit Corporate Security PT JIEP, observasi keadaan PKL di Kawasan Industri Pulogadung secara langsung, dan dokumentasi berupa foto keadaan PKL di Kawasan Industri Pulogadung. Hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan penertiban belum mandapatkan hasil yang maksimal karna masih banyak PKL yang berjualan di area Kawasan Industri Pulogadung, belum adanya upaya untuk PKL agar tidak dapat memasuki area kawasan industri, sehingga para PKL berkeliaran secara bebas dan tidak terkendali. Saran dari peneliti adalah menciptakan sistem baru, dimana PKL yang ekonominya rendah tetap ingin berjualan di kawasan industri tersebut diberikan diberikan kompensasi biaya sewa yang minim juga subsidi berupa (biaya pemakaian listrik, air, dan telepon) agar mereka tidak perlu khawatir dengan biaya sewa-menyewa dan dapat berjualan di tempat yang legal, yakni di food center yang telah disediakan oleh PT JIEP selaku pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan penelitian yuridis-empiris.

Kata Kunci: Penertiban PKL, Estate Regulation, PT JIEP


Keywords


Penertiban PKL; Estate Regulation

Full Text:

PDF

References


HR, R. 2020. Hukum administrasi Negara. Jakarta: administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hutagalung, S, M. 2017. Penegakan Hukum Di Indonesia: Apakah Indonesia Negara Hukum?. Sociae Polites (Online). 109-126.

Madjid, R. 2013. Dampak Kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) Terhadap Lingkungan Di DKI Jakarta. Jurnal Ekonomi (Online), Vol. 1 No. 3, (doc.pub/dampak-kegiatan-pedagang-kaki-lima-pkl-terhadap-lingkungan-d.html, diakses 15 April 2023).

Marbun dan MD Mahfud. 2006. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.

Nugroho, D. R. 2006. Kebijakan Publik untuk Negara-negara Berkembang. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Permadi, G. 2007. Pedagang Kaki Lima, Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini. Jakarta: Yudhistira Ghalia Indonesia.

Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suharto, E. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Utama, Y. 2014. Pengertian Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Wahab, S. A. 2014. Analisis Kebijakan dari Formulasi Kepenyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.

Waluyo, B. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 J ayat (1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Azna Abrory Wardana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.