PENERAPAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PT. X SEBAGAI PKP BERESIKO RENDAH

Anisya Sukmawati, Vira Ayu Yuniardi

Abstract


Bagi Pengusaha Kena Pajak yang sebagian besar penjualannya adalah penjualan ekspor maka akan lebih sering mengalami lebih bayar PPN. Menurut Undang-Undang PPN Pasal 9 ayat (4b) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan ekspor dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan PPN pada setiap masa pajak. Dan perusahaan
dapat melakukan Pengembalian Pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah atas PPN yang lebih bayar dikarenakan memiliki kriteria sebagai PKP Beresiko Rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan dan mekanisme pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada PT. X sebagai PKP Beresiko Rendah serta mengetahui apakah sudah sesuai dengan PMK Nomor 117/PMK.03/2019. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan data sekunder dan melalui metode pengumpulan data dokumentasi dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. X memenuhi syarat untuk melakukan pengembalian pendahuluan bagi PKP Beresiko Rendah dan dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019. Namun dikarenakan terdapat koreksi perhitungan pajak masukan sehingga menyebabkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dicairkan belum maksimal sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak.


Keywords


Pengusaha Kena Pajak; Pajak Pertambahan Nilai; Pengembalian Pendahuluan.

Full Text:

PDF

References


Badan Pusat Statistik. 2020. Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah) 2007-2020, (Online), (https://www.bps.go.id/statictable/2009/02/24/1286/realisasi-

pendapatan-negara-milyar-rupiah-2007-2020), diakses 25 April 2020.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Direktorat Jendral Pajak. 2011. Susunan Dalam Satu Naskah

Undang-Undang Perpajakan . Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.

Kuncoro, Mudrajad. 2013. Mudah Memahami dan Menganalisis Indikator Ekonomi . Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Resmi, Siti. 2015. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi Sembilan. Jakarta: Salemba Empat.

Sukardji, Untung. 2014. Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: PT Rajawali Pers

Supramono, Theresia Woro Damayanti. 2015. Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan . Yogyakarta: Andi.




DOI: http://dx.doi.org/10.21776/ub.vokasindo.2021.009.2.2

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Anisya Sukmawati, Vira Ayu Yuniardi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.