EKUALISASI SPT MASA PPN TERHADAP SPT TAHUNAN BADAN DALAM MENGANTISIPASI PEMERIKSAAN PAJAK PADA PT X

Authors

  • Viga Maulani Eka Saputri Universitas Brawijaya
  • san Rudiyanto Universitas brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.vokasindo.2021.009.2.5

Keywords:

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ekualisasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan titik keseimbangan (Ekualisasi) antara SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Badan yang dilaporkan oleh PT X. Objek Penelitian ini adalah PT X yang mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan (SP2DK) karena perbedaan pembelian yang terlapor pada SPT Masa PPN dan SPT Tahunan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis kuantitatif dengan metode analisis tingkat keseimbangan antara pajak yang dilapor dengan laporan keuangan. Sumber data diperoleh dari studi dokumentasi dan kepustakaan. Setelah dilakukan analisis dengan ekualisasi, diketahui bahwa perbedaan dikarenakan karena adanya pembelian yang belum dikreditkan, sehingga PT X harus melaporkan faktur pembelian yang belum dikreditkan serta melakukan pembetulan pada SPT Masa PPN dan pada SPT Tahunan Badan tersebut. Setelah dilakukan pembetulan, omset perusahaan juga mengalami peningkatan sehingga terjadi kurang bayar dan atas kurang bayar tersebut, PT X harus membayar sanksi administrasi

References

Mardiasmo. (2011). Perpajakan Indonesia. Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Andi

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Resmi, Siti. (2017). Perpajakan: Teori dan Kasus. Buku 1 Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat

Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Buku 1 Edisi 12. Jakarta: Salemba Empat

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Barang Mewah

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 39/PJ/2015.2015. Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan Kunjungan Kepada Wajib Pajak

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 10/PJ/2017.2017. Petunjuk Teknis Pemeriksaan lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Downloads

Published

2022-03-02

Issue

Section

Articles