EKUALISASI SPT MASA PPN TERHADAP SPT TAHUNAN BADAN DALAM MENGANTISIPASI PEMERIKSAAN PAJAK PADA PT X
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.vokasindo.2021.009.2.5Keywords:
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), EkualisasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan titik keseimbangan (Ekualisasi) antara SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Badan yang dilaporkan oleh PT X. Objek Penelitian ini adalah PT X yang mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan (SP2DK) karena perbedaan pembelian yang terlapor pada SPT Masa PPN dan SPT Tahunan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis kuantitatif dengan metode analisis tingkat keseimbangan antara pajak yang dilapor dengan laporan keuangan. Sumber data diperoleh dari studi dokumentasi dan kepustakaan. Setelah dilakukan analisis dengan ekualisasi, diketahui bahwa perbedaan dikarenakan karena adanya pembelian yang belum dikreditkan, sehingga PT X harus melaporkan faktur pembelian yang belum dikreditkan serta melakukan pembetulan pada SPT Masa PPN dan pada SPT Tahunan Badan tersebut. Setelah dilakukan pembetulan, omset perusahaan juga mengalami peningkatan sehingga terjadi kurang bayar dan atas kurang bayar tersebut, PT X harus membayar sanksi administrasi
References
Mardiasmo. (2011). Perpajakan Indonesia. Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Andi
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Resmi, Siti. (2017). Perpajakan: Teori dan Kasus. Buku 1 Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat
Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Buku 1 Edisi 12. Jakarta: Salemba Empat
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Barang Mewah
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 39/PJ/2015.2015. Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan Kunjungan Kepada Wajib Pajak
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 10/PJ/2017.2017. Petunjuk Teknis Pemeriksaan lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan