Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (Psak) Atas Transaksi Murabahah (Studi Kasus Pada Bank Syariah Di Indonesia)

Ayub Wijayati Sapta, Hariri Hariri

Abstract


Terdapat beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang mengatur transaksi murabahah, antara lain PSAK 102, PSAK 50, 55 dan 60 hingga yang terbaru PSAK 71. Sebagai bahan kajian baru dalam akuntansi keuangan di Indonesia, PSAK 71 masih menjadi suatu pro-kontra terkait kesiapan bank syariah dalam hal implementasi dan implikasi keuangan yang akan terjadi. Tujuan serta urgensi dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia atas transaksi murabahah serta dampak keuangan bagi bank syariah, sehingga dapat diketahui sejauh mana kesiapan dalam menerapkan PSAK 71 dan menetapkan langkah antisipasi atas kendala yang akan dihadapi.  Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus perpaduan antara disciplined comparative dengan heuristic case studies pada bank ABC Syariah. Penerapan PSAK 102 dengan PSAK 50, 55, dan 60 menimbulkan dampak keuangan yang berbeda yaitu pengakuan dan penyajian piutang murabahah, marjin murabahah tangguhan, biaya administrasi, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) serta unsur pengungkapan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Sementara itu pihak manajemen bank masih dalam tahap mempelajari PSAK 71, sehingga belum ditetapkan kebijakan akuntansi final mengenai penyesuaian atas peralihan dari aturan PSAK 102, PSAK 50, 55, dan 60 kepada PSAK 71.

Keywords


Murabahah, PSAK, bank syariah

Full Text:

PDF

References


Bank Indonesia. 2013. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2013. Bank Indonesia.

BDO Indonesia. 2017. Instrumen Keuangan PSAK 71, (Online), (https://www.bdo.co.id) diakses pada tanggal 28 Januari 2019.

Creswell, J. W. 1994. Research Design: Qualitative and Quantitative Approaches. California: SAGE Publication.

Grabinski, K., Kedzior, M., & Krasodomska, J. 2014. The Polish Accounting System and IFRS Implementation Process in The View of Empirical Research. Accounting and Management Information Systems, 13(2), 281–310.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2009a. PSAK 102: Murabahah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2009b. PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2018. PSAK 71: Instrumen Keuangan. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Kamayanti, A. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif Akuntansi, Pengantar Religiositas Keilmuan. Jakarta Selatan: Yayasan Rumah Peneleh.

Karim, A. A. (2011). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan (4th ed.). Jakarta: Rajawali Pers.

Majelis Ulama Indonesia. 2012. Fatwa DSN MUI no.84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil Bi Al-Murabahah: Pembiayaan Murabahah. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.

Miles, M. B., & A, M. H. 1992. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-metode Baru. Jakarta: UI PRESS.

Moleong, L. J. 2011. Metode Penelitian Kualitatif (Revisi). Bandung: PT. Remaja Rosdakary Offset.

Novotny-Farkas, Z. 2016. The Interaction of the IFRS 9 Expected Loss Approach with Supervisory Rules and Implications for Financial Stability. Accounting in Europe, Volume 13,(2), Pages 197-227. https://doi.org/• https://doi.org/10.1080/17449480.2016.1210180

Nurfadhilah, I. R., & Nurhayati, S. 2013. Analisis Perbedaan dan Dampak Keuangan dari Penerapan PSAK 102 dengan PSAK 50, 55, dan 60 pada Transaksi Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus di Bank ABC ), E-Journal Repository Universitas Indonesia, 1–19, (Online), (https://%0Alib.ui.ac.id/.../2016-03/S45744-Irsalina Rizka Nurfadhilah), diakses pada tanggal 02 Januari 2019.

Nurhayati, S., & Wasilah. 2013. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Nurul, I. 2013. Penerapan Metode Pengakuan Keuntungan Pembiayaan Murabahah (At Tamwil Bi Al Murabahah) pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2013, E-Journal Repository Universitas Negeri Surabaya, (Online), (https://journal.unesa.ac.id) diakses pada tanggal 05 Maret 2019.

Onali, E., & Ginesti, G. 2014. Pre-Adoption Market Reaction to IFRS 9: A Cross-Country Event-Study. Journal of Accounting and Public Policy, 33(6), 628–637. https://doi.org/10.1016/j.jaccpubpol.2014.08.004.

Otoritas Jasa Keuangan. 2017. Statistik Perbankan Syariah Indonesia, (Online), (https://www.ojk.go.id), diakses pada tanggal 05 April 2019.

Otoritas Jasa Keuangan. 2018. Kesimpulan Hasil Isu Implementasi PSAK 71 - Instrumen Keuangan Tahun 2018, (Online), (https://www.ojk.go.id), diakses pada tanggal 25 April 2019.

Richard D. Morris, Sidney J. Gray, Joanne Pickering, and S. A. 2014. Preparers’ Perceptions of the Costs and Benefits of IFRS: Evidence from Australia’s Implementation Experience. Accounting Horizons, Vol. 28(1), 143–173. https://doi.org/https://doi.org/10.2308/acch-50609.

Sabila, N. 2014. Analisis Penerapan PSAK 102 atas Murabahah pada PT. Bank BRI Syariah, Tbk, E-Journal Repository Universitas Gunadarma, (Online), (https://hdl.handle.net/123456789/11454), diakses pada tanggal 19 Januari 2019.

Shafii, Z., & Zakaria, N. 2013. Adoption of International Financial Reporting Standards and International Accounting Standards in Islamic Financial Institutions from the Practitioners’ Viewpoint. Middle-East Journal of Scentific Research, 13(July), 42–49. https://doi.org/10.5829/idosi.mejsr.2013.13.1880.

Suhendar. 2017. Implementasi IFRS 9 di Perbankan Syariah, (Online), (https://id.beritasatu.com/opini/implementasi-ifrs-9-di-perbankan-syariah/163312), diakses pada tanggal 10 Februari 2019.

Wiroso. 2011. Akuntansi Transaksi Syariah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Ayub Wijayati Sapta, Hariri Hariri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.