Ekualisasi SPT Masa Dengan SPT Tahunan Badan Untuk Mengantisipasi Potensi Pemeriksaan Pajak Pada PT A di Kota Solo
Keywords:
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), Pajak Pertambahan Nilai, EkualisasiAbstract
Dalam menggunakan metode Self Assesment tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan. Kesalahan tersebut mengakibatkan terbitnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Tujuan penelitian ini adalah untuk mencapai titik keseimbangan (ekualisasi) antara pajak yang dilapor yaitu SPT Masa PPN, SPT Masa PPh 21 dengan Laporan Keuangan yang yang dibuat oleh perusahaan yang dilapor pada SPT Tahunan. Hal tersebut juga menjadi objek penelitian dengan menggunakan teknik analisis kuantitatif dengan metode analisis tingkat keseimbangan antara pajak yang dilapor dengan laporan keuangan Hasil dari penelitian ini adalah untuk mencapai titik keseimbangan antara Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan Laporan Keuangan yang dilapor pada SPT Tahunan hal ini disebabkan karena beberapa SPT Masa tidak dilaporkan sebesar Rp. 58,380,317,759 untuk penjualan dan Rp. 58,462,089,142 untuk pembelian. Akan tetapi pada saat pelaporan SPT Tahunan dilaporkan sesuai dengan Laporan Keuangan. Perbedaan ini perlu ada nya ekualisasi oleh perusahaan sebesar jumlah SPT Masa yang belum dilaporkan dengan melakukan pembetulan SPT Masa dan juga membayar denda administrasi dan denda bunga.
References
Pardiat. 2010. Akuntansi Pajak. Edisi 4 Jakarta: Mitra Wacana Media
Peraturan Direkur Jenderal Pajak Nomor : Per – 04/PJ/2012 pasal 4 ayat 1 tentang Pedoman penggunaan metode dan teknik pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
Resmi, Siti. 2017. Perpajakan: Teori dan Kasus. Buku 1 Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan Kunjungan Kepada Wajib Pajak.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 10 /PJ/2017 tentang petunjuk teknis pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sudjana, Nana dan Ibrahim. 1989. Penelitian dan Penelitian Pendidikan.
Bandung: Sinar Baru.
Undang Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia. Buku 1 Edisi 12. Jakarta: Salemba Empat